Bertempat di aula Kantor Desa Cepoko, malam tadi 14 April 2023, telah dilaksanakan "sum-sum an” yang menandai selesainya masa kerja Pantarlih sekaligus penerimaan honor Pantarlih yang ke dua. Dengan menghadirkan seluruh Pantarlih dan Perangkat Desa Cepoko serta disaksikan oleh Ketua PPK Ngrambe, Ketua PPS Desa Cepoko Widodo mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja dan dedikasi Pantarlih selama 2 bulan melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Sungguh dedikasi yang luar biasa, tidak peduli waktu, siang-malam bahkan hujan sekalipun, tidak menyurutkan tekad Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya."
Pantarlih memiliki masa kerja selama dua bulan, yaitu tanggal 12 Februari s.d 11 April 2023 dengan tugas membantu KPU/PPK/PPS dalam pemutakhiran Data Pemilih dimana tugas utamanya adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit Data Pemilih. Seperti diketahui tahapan penyusunan daftar pemilih adalah salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu).
Berdasarkan Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, besaran honor Pantarlih Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000 tiap bulannya. Sehingga untuk dua bulan masa kerja, Pantarlih akan menerima Rp. 2.000.000. Selain honorarium, diterimakan pula bantuan transportasi untuk tiap Pantarlih sebesar Rp. 300.000 selama masa kerjanya.